KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik yang Dapat Ungkap Pencucian Uang SYL
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diyakini dapat mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Barang-barang bukti itu disita tim penyidik saat menggeledah rumah Andi Tenri Angka yang merupakan adik SYL.
"Diperoleh antara lain berupa dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari tersangka SYL," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/5/2024).
Baca Juga
Tim penyidik KPK akan menganalisis berbagai dokumen dan barang elektronik disita dari penggeledahan tersebut. Barang-barang tersebut akan menjadi barang bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan TPPU SYL.
"Analisis lanjutan segera dilakukan untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan," katanya.
Tim penyidik KPK diketahui menggeledah rumah Andi Tenri Angka di Jalan Letjen Hertasning, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rapppocini, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (16/5/2024). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus TPPU yang menjerat SYL.
"Selama proses kegiatan berlangsung, tim penyidik terlebih dulu menerangkan terkait kehadiraannya disertai surat tugas dan saat penggeledahan pun turut disaksikan langsung, di antaranya dari pihak RT dan RW setempat," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menyita rumah mewah senilai Rp 4,5 miliar milik SYL di Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (16/5/2024). Tak hanya itu, KPK juga telah menyita Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam milik SYL yang disembunyikan di kawasan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. KPK memastikan bakal terus menelusuri aset-aset milik SYL yang diduga hasil korupsi.
Diketahui, KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan. Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Sementara untuk kasus TPPU saat ini masih dalam proses penyidikan.

