KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan di Sidang Gratifikasi dan Pemerasan SYL
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menghadirkan sejumlah saksi untuk membuktikan tindak pidana korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jaksa KPK menghadirkan tiga direktur jenderal (dirjen) Kementan dalam persidangan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL pada hari ini, Senin (13/5/2024).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim jaksa akan menghadirkan Dirjen Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam, Dirjen Peternakan Hewan Nasrullah, dan Dirjen Prasarana Sarana Pertanian, Ali Jamil Harahap. Tak hanya tiga dirjen, tim jaksa KPK juga bakal menghadirkan sejumlah pejabat Kementan lainnya.
Baca Juga
Di Sidang SYL Terungkap Auditor BPK Minta Rp 12 M agar Kementan Dapat WTP
Mereka, yakni Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan, Muhammad Saleh Muktar, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Sukim Supandi, Kabag Umum Setdijen PKH, Arief Budiman, Sekretaris Ditjen PKH, Makmun, dan Kabag Umum Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Jamil Bahruddin.
Ali menekankan, para dirjen dan pejabat Kementan itu dihadirkan untuk membuktikan penerimaan gratifikasi dan pemerasan yang didakwakan terhadap SYL.
"Menguatkan fakta-fakta persidangan sebelumnya dalam persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan, hari ini (13/5/2024) tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi tersebut," kata Ali dalam keterangannya.
Diberitakan, jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai mentan periode 2020-2023.
Baca Juga
SYL Beli 12 Ekor Sapi Kurban Senilai Rp 360 Juta Pakai Uang Kementan
KPK mendakwa pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Jaksa mengungkapkan sebagian dari uang puluhan miliar tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYl dan keluarganya. Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam atau sembako, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.

