KPK Jerat Wali Kota Madiun sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dana CSR dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Tak hanya Maidi, KPK juga menjerat Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dan pihak swasta bernama Rochim Ruhdiyanto.
Penetapan tersangka terhadap tiga orang itu dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif Maidi dan sejumlah pihak lain yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (19/1/2026) kemarin.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga
Asep membeberkan, Maidi diduga memberikan arahan kepada Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun Sumarno dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun Sudandi untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 350 juta dari pengurus Yayasan Stikes Bhakti Husada Mulia Madiun dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun.
"Untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang sewa selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun. Sebagaimana diketahui Stikes Madiun yang sedang dalam proses alih status perguruan tinggi menjadi universitas," katanya.
Pihak Stikes menyerahkan uang tersebut kepada Rochim yang merupakan orang kepercayaan Maidi melalui transfer rekening atas nama CV Sekar Arum. KPK kemudian menangkap sembilan orang dan menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 500 juta.
Dalam OTT itu, tim KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.
Maidi juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp 600 juta. Tak hanya itu, Maidi juga diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar.
Maidi melalui Thariq diduga meminta fee sebesar 6% dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa/kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4% atau sekitar Rp 200 juta.
"Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar," paparnya.
Baca Juga
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Thariq Megah disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selanjutnya, KPK menahan Maidi dan dia tersangka lainnya di Rutan Cabang Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 8 Februari 2026.

