Wabendum Nasdem hingga Cucu SYL Jadi Saksi Sidang Pemerasan di Kementan
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Nasdem, Joice Triatman dan keluarga inti mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024). Mereka akan menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan terdapat delapan saksi yang bakal dihadirkan jaksa dalam persidangan hari ini. Mereka yakni, Joice, istri SYL Ayun Sri Harahap, anak SYL Kemal Redindo, dan cucu SYL Andi Tenri Bilang. Kemudian. staf Biro Umum Kementan Yuli Eti Ningsih, accounting pada Nasdem Tower Lena Janti Susilo, pengurus rumah Ali Andri, dan honorer Setjen Kementan Ubaidah Nabhan.
Baca Juga
KPK Ancam Jerat Pihak yang Halangi Penyidikan Kasus Pencucian Uang SYL
Para saksi itu dihadirkan dalam persidangan untuk mendalami aliran uang korupsi yang diterima SYL.
"Guna mendalami peruntukkan dan aliran uang yang diterima terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan, hari ini, Senin (27/5/2024) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tim jaksa KPK akan menghadirkan sejumlah saksi," kata Ali.
Diberitakan, jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai mentan periode 2020-2023.
KPK mendakwa pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Baca Juga
KPK Sita Mobil Mercy dan New Jimny yang Disembunyikan SYL di Makassar
Jaksa mengungkapkan sebagian dari uang puluhan miliar tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYl dan keluarganya. Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam atau sembako, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.

