KPK Hadirkan Mantan Sekjen Kementan Jadi Saksi Sidang SYL
Diberitakan, jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai mentan periode 2020-2023.
KPK mendakwa pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
"Terdakwa selaku menteri pertanian periode 2019 sampai 2023 meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementerian sejumlah total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat dakwaan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Baca Juga
Kasus TPPU SYL, KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat ke Luar Negeri
Jaksa mengungkapkan uang puluhan miliar tersebut di antaranya untuk kepentingan pribadi SYl dan keluarganya. Beberapa di antaranya, untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam atau sembako, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.

