Terungkap, Kementan Turut Bayari Umrah Anak dan Cucu SYL
JAKARTA, investortrust.id - Sidang dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus mengungkap fakta-fakta baru. Dalam persidangan pada hari ini, Rabu (5/6/2024), terungkap anak dan cucu SYL ikut dalam rombongan umrah Kementan.
Rombongan umrah yang diikuti oleh sekitar 26 peserta itu menghabiskan Rp 1,7 miliar untuk tiket pesawat dan visa. Biaya tersebut dibayarkan oleh Kementan.
Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan adanya keluarga SYL yang ikut rombongan umrah Kementan. Salah seorang anak SYL yang ikut rombongan umrah Kementan adalah Kemal Redindo.
Baca Juga
Putri SYL Menangis Dicecar Hakim soal Stem Cell hingga Tas Dibayari Kementan
"Apakah keluarga terdakwa SYL ada ikut?" tanya ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh.
"Ada," jawab Fuad.
"Siapa?" tanya hakim Pontoh.
"Saya tidak hafal, kerena saya tidak menangani," jawab Fuad.
"Kemarin Dindo (Kemal Redindo saat bersaksi) sudah akui," ujar Hakim Pontoh menimpali.
"Jadi salah satu anak, menantu, cucu?" tanya hakim Pontoh.
"Cucu ada, iya (Kemal Redindo)," jawab Fuad.
Fuad menjelaskan mengenai perjalanan umrah Kementan tersebut. Dikatakan, Maktour Travel hanya melayani pemesanan atau reservasi tiket pesawat dan visa untuk perjalanan umrah rombongan dari Kementan pada 28 Desember 2022.
"Benar pemesanan tiket dan visa. Benar ada perjalanan. Jadi itu benar adanya. Kami Maktour membantu memfasilitasi mendapatkan tiket," kata Fuad.
Fuad, pihaknya mau membantu pemesanan tiket itu lantaran selain umrah, SYL juga ada pertemuan bilateral dengan pemerintah Saudi Arabia.
"Peraturan di Maktour tidak ada jual tiket, tetapi itu hari saya kaget kaget bisa karena membantu kementerian dalam rangka pertemuan bilateral, saya mendapat informasi dari staf saya Ismail," tutur Fuad.
Jumlah rombongan Kementan yang ikut perjalanan umrah sekitar 26 orang. Total biaya yang dikeluarkan untuk visa dan tiket pesawat pulang pergi itu sejumlah Rp 1,7 miliar. Kementan yang membayar pemesanan tiket dan visa tersebut. Adapun pembayaran pemesanan tiket dan visa dilakukan tiga kali sebelum keberangkatan.
"Kurang lebih ada 26 sampai 28 orang. (Total) Rp 1 (miliar) lebih. Rp 1,7 (miliar)," kata Fuad.
"Tiga kuitansi itu pelunasan di depan?" tanya Jaksa KPK.
"Iya," jawab Fuad.
Baca Juga
Meski sudah dibayar, pihak Kementan ternyata masih memiliki utang atas perjalanan rombongan umrah tersebut.
"Masih ada utang?" tanya Jaksa
"Kalau dihitung dari totalnya ada kurang lebih seratusan. Kalau hitung totalnya ada, tetapi enggak seberapa," jawab Fuad.
"Karena kalau dari invoice ada selisih. Sekitar Rp 78 (Juta) perhitungan kami," tutur Jaksa menimpali.
Diberitakan, jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Jaksa mendakwa uang puluhan miliar dari hasil gratifikasi dan pemerasan di Kementan dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.

