Di Sidang SYL Terungkap Auditor BPK Minta Rp 12 M agar Kementan Dapat WTP
JAKARTA, investortrust.id - Sidang perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024) mengungkap fakta baru. Dalam persidangan ini, terungkap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta uang pelicin sebesar Rp 12 miliar agar Kementan meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Hal itu terungkap saat jaksa mencecar Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan ini. Jaksa mencecar Hermanto mengenai pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap Kementan.
“Saksi tahu di Kementan tiap tahun ada pemeriksaan BPK?” tanya jaksa.
Baca Juga
SYL Beli 12 Ekor Sapi Kurban Senilai Rp 360 Juta Pakai Uang Kementan
Menjawab hal ini, Hermanto mengaku mengetahui adanya pemeriksaan BPK terhadap Kementan.
“Sepengetahuan saksi ya, apakah WTP atau WDP (wajar dengan pengecualian)?” tanya Jaksa.
“Sepengetahuan saya WTP ya,” jawab Hermanto.
Jaksa pun mengonfirmasi Hermanto mengenai nama Haerul Saleh serta Victor. Hermanto mengaku mengenal Victor sebagai auditor BPK.
“Sebelum kejadian WTP, saksi ada kenal Haerul Saleh? Victor? Orang-orang itu siapa?” tanya jaksa.
"Kalau Pak Victor itu memang auditor yang memeriksa kita (Kementan)," kata Hermanto dalam kesaksiannya di persidangan.
"Kalau Haerul Saleh?" tanya jaksa.
"Ketua AKN (Akuntan Keuangan Negara) IV," jawab Hermanto.
Dalam kesempatan ini, Hermanto menjelaskan, saat memeriksa Kementan, BPK mendapat temuan terkait food estate. Dia menyebut, temuannya tidak banyak, tetapi nominalnya cukup besar.
"Ada temuan dari BPK terkait food estate. Yang menjadi concern itu yang food estate," jelas Hermanto.
Hermanto membeberkan, BPK menemukan adanya kekurangan dalam kelengkapan dokumen administrasi. Kementan pun diberi kesempatan untuk melengkapinya.
Jaksa KPK kemudian menanyakan kepada Hermanto mengenai adanya permintaan dari BPK terkait pemberian opini. Hermanto mengaku ada permintaan uang dari BPK sebesar Rp 12 miliar.
"Pernah disampaikan konsep dari temuan-temuan itu bisa menjadi penyebab tidak bisanya WTP di Kementan," kata Hermanto.
"Terkait hal tersebut bagaimana, apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar menjadi WTP?" tanya jaksa.
"Ada, waktu itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp 12 miliar untuk Kementan," ungkap Hermanto.
"Diminta Rp 12 miliar oleh pemeriksa BPK itu?" tanya jaksa.
"Iya, Rp 12 miliar oleh Pak Victor tadi," jawab Hermanto.
Baca Juga
KPK Dalami Keterlibatan Keluarga SYL di Kasus Pencucian Uang
Diberitakan, jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai mentan periode 2020-2023.
KPK mendakwa pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Jaksa mengungkapkan sebagian dari uang puluhan miliar tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYl dan keluarganya. Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam atau sembako, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.

