KPK Pastikan Dalami Aliran Suap ke Anggota BPK Terkait WTP Kementan
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami fakta persidangan mengenai aliran uang suap ke anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Haerul Saleh. Dalam persidangan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap adanya permintaan uang sebesar Rp 12 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan laporan keuangan Kementan agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Jubir KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, tim penyidik bakal mendalami setiap fakta yang terungkap di persidangan. Apalagi, tim penyidik saat ini masih mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL.
“Semua fakta sidang itu masih akan didalami oleh teman-teman penyidik, karena masih ada surat perintah penyidikan untuk TPPU tersangka SYL yang masih berjalan,” kata Tessa, Rabu (3/7/2024).
Baca Juga
SYL Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Rp 44,2 Miliar atas Korupsi di Kementan
Tessa mengatakan, tim penyidik akan mempelajari setiap fakta sidang. Tim penyidik juga akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat fakta persidangan tersebut.
“Itu akan dipelajari dan saksi-saksi juga akan dipanggil kalau memang menurut penyidik ini akan mendukung pembuktian perkara yang sedang ditangani,” katanya.
Dalam persidangan SYL, mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono yang juga terdakwa perkara ini mengungkapkan SYL pernah bertemu empat mata dengan anggota BPK Haerul Saleh. Dalam pertemuan itu, terdapat permintaan Rp 12 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan keuangan Kementan agar mendapatkan opini WTP. Kementan terancam tidak mendapat predikat WTP karena adanya sejumlah temuan BPK.
Anak buah Haerul Saleh yang juga auditor BPK bernama Victor bertemu dengan pejabat Kementan untuk membahas hal tersebut. Dalam persidangan itu terungkap adanya uang sebesar Rp 5 miliar untuk mengondisikan laporan keuangan Kementan.
Adanya aliran uang ke BPK agar Kementan mendapat opini WTP juga diungkapkan Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Hermanto dalam sidang SYL pada Rabu (8/5/2024). Hermanto mengakui adanya permintaan uang Rp 12 miliar oleh auditor BPK agar Kementan mendapat opini WTP.
“Permintaan Rp 12 miliar itu siapa saja yang ikut membahas itu? Permintaan si BPK ini tim pemeriksa ini,” tanya jaksa KPK dalam persidangan tersebut.
Baca Juga
Alex KPK Bantah Bukti Percakapan dengan SYL soal Permintaan Bantu Kampungnya
“Itu kan Kementan, berarti melalui Pak Sekjen, sama Pak Menteri mungkin seperti itu,” jawab Hermanto.
“Akhirnya apakah dipenuhi semua permintaan Rp 12 M itu atau hanya sebagian yang saksi tahu?” tanya jaksa.
“Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin enggak salah sekitar Rp Rp 5 M atau berapa. Yang saya dengar-dengar,” jawab Hermanto.

