Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp 40 Miliar Terkait Korupsi BTS
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menerima suap atau melakukan pemerasan senilai Rp 40 miliar. Penerimaan suap atau pemerasan itu dilakukan Achsanul Qosasi terkait kasus dugaan korupsi infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo.
"Terdakwa Achsanul Qosasi memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu berupa uang tunai sebesar US$ 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar," kata jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat dakwaan terhadap Achsanul Qosasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Baca Juga
Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS, Anggota BPK Achsanul Qosasi Punya Harta Rp 24,8 Miliar
Jaksa mengungkapkan uang puluhan miliar rupiah itu diterima Achsanul Qosasi dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. Uang tersebut bersumber dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Pemberian uang kepada Achsanul Qosasi atas perintah Direktur Utama Bakti Kementerian Kominfo Anang Achmad Latif.
Uang tersebut diberikan agar Achsanul Qosasi merekayasa hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) BPK pada 2022 terhadap Bakti Kominfo yang isinya tidak terdapat temuan kerugian keuangan negara. Padahal, dalam PDTT tahun 2021 yang sudah terbit, terdapat temuan potensi kerugian keuangan negara.
Atas tindak pidana tersebut, Achsanul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor atau Pasal 12B UU Tipikor.
Baca Juga
Anggota BPK Achsanul Qosasi Kecipratan Aliran Uang Korupsi Proyek BTS Senilai Rp 40 M
Setelah mendengarkan jaksa membacakan surat dakwaan, Achsanul Qosasi dan tim kuasa hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.
"Tidak mengajukan eksepsi," kata Achsanul.

