Anggota BPK Achsanul Qosasi Kecipratan Aliran Uang Korupsi Proyek BTS Senilai Rp 40 M
JAKARTA, Investortrust.id - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi diduga menerima aliran uang dari korupsi proyek BTS Senilai Rp 40 miliar. Atas dugaan tersebut, Achsanul ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, Achsanul Qosasi menerima uang Rp 40 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Uang itu diserahkan kepada Achsanul melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt.
"Tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt diduga Saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari Saudara IH (Irwan Hermawan) melalui Saudara WP (Windi Purnama) dan SR (Sadikin Rusli).
Baca Juga
Polisi Periksa Sejumlah Saksi soal Pemerasan Pimpinan KPK terhadap SYL
Kejagung saat ini masih mendalami tujuan pemberian uang tersebut apakah untuk memengaruhi proses penyidikan di Kejagung atau untuk memengaruhi pemeriksaan BPK. "Masih kita dalami," katanya.
Atas dugaan penerimaan uang tersebut, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 B, Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 UU TPPU. Achsanul telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba.
Baca Juga
Kejagung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai Tersangka Korupsi BTS

