Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS, Anggota BPK Achsanul Qosasi Punya Harta Rp 24,8 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo. Achsanul diduga kecipratan uang haram senilai Rp 40 miliar dari korupsi proyek tersebut.
Achsanul Qosasi diketahui memiliki harta Rp 24,8 miliar. Hal itu berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang terakhir diserahkan Achsanul Qosasi kepada KPK pada 20 Maret 2023 untuk pelaporan periodik tahun 2022.
Dalam LHKPN itu, Achsanul Qosasi mengaku memiliki harta berupa 12 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Sumenep, dan Jakarta Selatan. Belasan tanah dan bangunan milik Achsanul Qosasi bernilai total Rp 21,8 miliar.
Baca Juga
Anggota BPK Achsanul Qosasi Kecipratan Aliran Uang Korupsi Proyek BTS Senilai Rp 40 M
Selain itu, Achsanul Qosasi memiliki tujuh unit kendaraan dengan nilai total Rp 1,47 miliar yang terdiri dari mobil Camry, VW sedan, VW minibus, Kijang Innova, Outlander Sport, dan dua unit mobil Alphard.
Achsanul juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 4,3 miliar serta kas dan setara kas senilai Rp 2 miliar. Dalam LHKPN itu, Achsanul mengaku memiliki utang Rp 4,8 miliar. Dengan demikian, total harta Achsanul senilai Rp 24.853.836.289. (CR-11)

