Terungkap, MK Sempat Berencana Panggil Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) terungkap sempat berencana memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk hadir dan memberikan keterangan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Hal itu diungkapkan hakim konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Arief mengatakan, pemanggilan Jokowi dipertimbangkan untuk menanggapi dalil pemohon yang menyebut adanya cawe-cawe Jokowi dalam pelaksanaan Pilpres 2024. Namun, Mahkamah Konstitusi menilai tidak elok memanggil Jokowi karena statusnya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
“Cawe-cawenya kepala negara ini mahkamah sebetulnya juga, apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden RI? Kelihatannya kan kurang elok karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan,” kata Arief.
Baca Juga
Airlangga Ungkap Rasio Penerima Bansos RI Lebih Sedikit Dibanding Malaysia dan Singapura
Dikatakan, MK bisa saja menghadirkan Jokowi dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPH) jika kapasitasnya hanya kepala pemerintahan. Namun, kata Arief, Jokowi merupakan kepala negara yang juga simbol negara. Untuk itu, MK memutuskan hanya memanggil empat menteri untuk menanggapi dalil pemohon.
“Kalau hanya sekedar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini tapi karena presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder. Maka kita memanggil para pembantunya, dan pembantunya ini yang terkait dengan dalil pemohon,” katanya.
Baca Juga
Menkeu: Tak Ada Perubahan Signifikan Anggaran Bansos yang Dikelola Kemensos
Dalam kesempatan ini, Arief menyebut Pilpres 2024 paling hiruk-pikuk dibanding dua pilpres sebelumnya yang pernah ditanganinya. Hiruk pikuk ini berkaitan dengan pelanggaran etik di MK dan KPU serta dugaan cawe-cawe Jokowi.

