Demokrat Pertanyakan Tujuan Hak Angket Pemilu 2024
JAKARTA, investortrust.id - Partai Demokrat mempertanyakan tujuan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan, hak angket merupakan hak konstitusional anggota DPR. Namun, Herman menekankan perlunya memperjelas objek angket.
"Saya kira hak angket kita sudah paham semua ini adalah hak konstitusional kita. Namun, apa sesungguhnya yang akan kita angket-kan, apa yang akan kita dalami, apa yang akan kita selidiki? Perjelas dulu," kata Herman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Herman menekankan, jangan sampai DPR menggunakan hak angket dengan tudingan kecurangan Pemilu 2024 tanpa dasar. Hal ini penting karena menyangkut hak konstitusional rakyat yang telah menggunakan suaranya di Pemilu 2024. Apalagi, hingga menuding kecurangan Pemilu 2024 brutal.
"Kalau brutalnya, brutal di mana begitu. Karena ini yang harus didudukan kembali supaya tidak ada informasi yang bias kepada masyarakat," kata Herman menambahkan.
Herman mengajak seluruh pihak memperjelas terlebih dahulu permasalahan jika memang ingin mengajukan hak angket. Dikatakan, hal ini perlu dibahas secara mendalam agar tidak ada informasi yang bias di masyarakat.
"Tidak perlu membangun wacana-wacana kecurangan dan sebagainya," katanya.
Herman menjelaskan, DPR memiliki tugas mengawal dan mengawasi pelaksanaan pemilu sampai batas waktu yang ditetapkan. Selebihnya, tugas konstitusional bisa dilakukan jika ada hal-hal lain yang ditemukan pada pemilu.
"Jika ada hal lain saya kira bisa digunakan, namun tentu kita harus juga memperjelas kepada publik. Jangan sampai publik betul-betul tidak mendapatkan informasi yang sebenarnya. Ini penting karena DPR adalah bagian daripada pengambil keputusan dalam pelaksanaan pemilu," pungkas Herman.

