Setelah Firli, 2 Pimpinan KPK Tersandung Dugaan Pelanggaran Etik Terkait SYL
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran etik oleh dua pimpinan KPK. Dugaan pelanggaran etik itu terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu diketahui setelah SYL dan mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dimintai keterangan oleh Dewas KPK terkait pengaduan tersebut pada Rabu (10/1/2024) kemarin.
"Ada laporan pengaduan ya," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
Baca Juga
Dewas Ungkap KPK Sedang Usut Dugaan Keluarga SYL Atur Pengadaan Sapi di Kementan
Albertina masih enggan menyebutkan nama pimpinan KPK yang diadukan ke Dewas. Namun, Albertina menyebut terdapat dua pimpinan KPK yang menjadi pihak terlapor.
"Seingat saya sih dua ya, tetapi kita kan baru awal ya," katanya.
Lantaran masih tahap awal, Albertina belum mengungkap dugaan pelanggaran etik yang sedang didalami Dewas KPK. Albertina hanya memastikan Dewas akan menindaklanjuti setiap pengaduan.
"Ada pengaduan lain lah ya. Masih diperiksa, tetapi ini masih baru klarifikasi baru awal sekali ya. Ya pokoknya kalau pengaduan akan kita tindaklanjuti," ungkap Albertina.
Albertina juga masih irit bicara terkait detail materi pemeriksaan SYL serta Kasdi. Meski begitu, dia menyebut pengaduan ini berbeda dengan perkara etik Firli Bahuri sebelumnya.
"Itu kan (pemeriksaan SYL dan Kasdi) baru pemeriksaan awal, sebagai saksi-saksi. Pastinya (yang diadukan) pimpinan KPK," ujar Albertina.
Seusai dimintai keterangan Dewas, SYL irit bicara.
"Saya tentu enggak berkompeten menjawab," tutur SYL.
Baca Juga
Sanksi Berat Firli Bahuri, Dewas KPK: Tidak Ada Hal Meringankan
Sementara itu, Kasdi meminta agar detail materi pemeriksaannya ditanyakan kepada Dewas KPK. Meski demikian, Kasdi mengakui salah satu yang menjadi materi yakni chat-nya dengan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
"Itu (chat dengan Alex) termasuk di antaranya," ucap Kasdi.
Sebelumnya, Dewas KPK telah menangani dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan KPK terkait SYL. Dalam putusannya, Dewas menyatakan Firli Bahuri melanggar kode etik terkait pertemuannya dengan SYL. Dewas meminta Firli dijatuhi mengundurkan diri sebagai ketua KPK.

