Eddy Hiariej Jadi Ahli di Sidang MK, Wakil Ketua KPK: Tidak Perlu Baper
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menanggapi kehadiran mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Hiariej dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024). Eddy Hiariej diketahui hadir di sidang sengketa Pilpres 2024 sebagai ahli oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran.
Kehadiran Eddy Hiariej menjadi sorotan karena protes yang dilayangkan anggota tim hukum Anies-Cak Imin, Bambang Widjojanto (BW). Bahkan, BW yang merupakan mantan wakil Ketua KPK memutuskan walk out atau keluar dari ruang sidang MK. BW keberatan karena Eddy Hiariej disebutnya telah kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kemenkumham.
Baca Juga
Balasan Menohok Eddy Hiariej Saat BW Walk Out dari Sidang MK
Ghufron menyatakan, kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK merupakan proses yang berbeda dan tidak ada kaitannya dengan proses hukum di KPK.
"Keberadaan yang bersangkutan sebagai ahli dalam perkara PHPU di MK itu adalah proses hukum yang berbeda dan tidak perlu saling dikaitkan karena keduanya rezim hukum yang berbeda," kata Ghufron kepada investortrust.id, Sabtu (6/4/2024).
Ghufron meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan di MK dan KPK. Dikatakan, tidak perlu membawa perasaan atau baper terahadap proses hukum yang berjalan. Ghufron juga menegaskan, kehadiran Eddy Hiariej di MK bukan tamparan bagi KPK.
"Kita hormati semua proses hukum ini tidak perlu juga ada yang baper dan membawa-bawa seakan ini tamparan bagi KPK, tidak. Karena, bagaimanapun kita hormati atas praduga tak bersalah sampai hakim memutus dengan hukum berkekuatan tetap. Sehingga tidak sama sekali ini ada tamparan dan ada yang tertampar. Semua berjalan secara hukum," tegasnya.
Eddy Hiariej diketahui telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kemenkumham. Namun, status tersangka Eddy Hiariej gugur setelah gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga
BW Keberatan Eddy Hiariej Jadi Ahli di Sidang Sengketa Pilpres, Kenapa?
Ghufron mengatakan, KPK saat ini sedang mengulang proses hukum kasus yang menjerat Eddy Hiariej. Hal ini mengingat PN Jaksel dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej tidak sah.
"Eddy hiariej posisi di KPK saat ini dalam proses kami mengulang kembali proses hukum nya, sebagaimana diketahui setelah praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan dinyatakan tidak sah," katanya.

