Pemerintah Undur Implementasi NIK sebagai NPWP, Ini Alasannya
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah mengundur implementasi penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WB) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah. Beleid yang semula akan diimplementasikan mulai 1 Januari 2024 itu diundur ke 1 Juli 2024.
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Baca Juga
“Kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi WP,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti, dikutip dari laman resminya, Rabu (13/12/2023).
Menurut Dwi Astuti, kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024 danassessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya (ILAP) dan WP.
Baca Juga
Mundurnya pengimplementasian NIK sebagai NPWP, kata Dwi, membuat NPWP dengan format 15 digit masih bisa dipakai hingga 30 Juni 2024. Adapun NPWP format 16 digit digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi sekarang dan diimplementasikan secara penuh pada sistem aplikasi mendatang.
Dwi mengatakan, sampai 7 Desember 2023, total terdapat 59,56 juta NIK-NPWP yang dipadankan, terdiri atas 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP. “Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total WP orang pribadi dalam negeri,” ujar dia. (CR-7)

