84,2% Wajib Pajak Sudah Pemadanan NIK dan NPWP
JAKARTA, Investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Kementerian Keuangan menyebut pemadanan NIK dan NPWP terus dilakukan wajib pajak. Hingga 22 November 2023, 84,2% wajib pajak sudah memadankan NIK dan NPWP-nya.
“Sampai 22 November dari 72 juta wajib pajak yang ada di sistem kami, 59,3 juta atau 82,4% sudah dapat terpadankan,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, saat paparan APBN Kita, Jumat (24/11/2023).
Suryo mengaku saat ini ada beberapa nomor NPWP yang belum terpadankan dengan NIK. Suryo menyebut saat ini direktorat yang dia pimpin akan terus memadankan melalui sistem dan mengajak wajib pajak memadankan secara mandiri.
Baca Juga
Kepala BKF Sebut Peluang Defisit di Bawah 2,3% Semakin Nyata
“Pemberi kerja juga kami beri kesempatan padankan untuk data pajak karyawannya dan kami bukan online-nya untuk wajib pajak secara virtual,” kata dia.
Suryo mengatakan implementasi pemadanan NIK dan NPWP akan berlangsung pada pertengahan tahun depan. Ini karena diperlukan penyesuaian sistem informasi di masing-masing pemangku kepentingan.
“Saat ini masing-masing stakeholder terus menyesuaikan sistem informasi mereka sehingga saat core tax jalan, sistem-sistem yang terhubung tidak ada hambatan,” ujar dia.
Baca Juga
Kirim surat ke wajib pajak
Selain mengejar proses pemadanan data NIK dan NPWP, Suryo mengatakan Ditjen Pajak juga menggenjot kepatuhan wajib pajak. Langkah itu dilakukan dengan mengirim Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan (SP2DK).
Suryo menyebut dari awal tahun hingga saat ini Ditjen Pajak sudah mengirim 321.000 SP2DK ke wajib pajak. Dari jumlah itu, 211.000 SP2DK dikirim ke wajib pajak badan. “Dan 109 ribuan ke wajib pajak orang pribadi,” ucap dia.
Suryo menyebut pengiriman surat ini akan terus berjalan sebagai bentuk proses bisnis yang terus dikembangkan. “Dalam rangka melakukan pengawasan dan fungsi kepatuhan wajib pajak,” kata dia. (CR-7)

