Begini Nasib NPWP Setelah Pemadanan dengan NIK
JAKARTA, Investortrust.id - Dengan diterbitkannya beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 maka NIK-NPWP bagi wajib pajak orang pribadi akan diimplementasi penuh mulai pertengahan tahun 2024 atau pada saat core tax system diluncurkan.
Menurut Direktur P2Humas DJP Kemenkeu RI Dwi Astuti, nomor NPWP yang sebelumnya dimiliki oleh wajib pajak tidak akan dihapus setelah proses pemadanan NIK rampung dilakukan.
"NPWP yang sebelumnya telah ada, akan tetap disimpan dalam basis data pada sistem administrasi DJP," ungkap Dwi kepada Investortrust, Sabtu (2/3/2024).
Dwi menambahkan setelah proses pemadanan rampung, wajib pajak orang pribadi akan menggunakan NIK untuk mengakses berbagai layanan pajak yang sebelumnya mensyaratkan NPWP.
Baca Juga
"Untuk itu, wajib pajak diharapkan dapat melakukan pemadanan sebelum dilakukan implementasi penuh," ucap Dwi.
Hingga akhir Februari 2024 sebanyak 61,52 juta juta NIK-NPWP telah berhasil dipadankan atau mencapai 84,02% dari total wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Sementara itu dalam rangka mengoptimalkan proses pemadanan NIK-NPWP, DJP berujar telah melakukan sosialisasi kepada semua lapisan masyarakat melalui seluruh unit vertikal yang tersebar di seluruh Indonesia.
"DJP juga melakukan publikasi pada berbagai media, meliputi media sosial resmi DJP, media luar ruang, media digital berupa programmatic ads, serta media televisi dan/atau radio," terang Dwi Astuti.
Dwi menambahkan DJP juga bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga yang terdampak atas implementasi NIK sebagai NPWP agar tidak terdapat kendala saat kebijakan ini diimplementasikan secara penuh.

