Dirjen Pajak: 60,7 Juta WP Padankan NPWP dengan NIK
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyebut, sebanyak 60.798.725 wajib pajak telah memadankan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga 20 Februari 2024. Angka itu setara 83% dari total 73.131.000 wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
“Pemadanan melalui sistem sekitar 55,9 juta. Yang dipadankan sendiri oleh wajib pajak dan melalui portal kami ada sekitar 3,9 juta NIK,” kata Suryo saat paparan APBN KiTa, Kamis (22/02/2024).
Baca Juga
BPS dan Badan Migrasi PBB Canangkan Kerja sama Satu Data Migrasi Internasional
12 Juta Lebih WP Belum Padankan
Suryo menjelaskan lebih lanjut, masih ada sekitar 12 juta wajib pajak yang belum memadankan NPWP dan NIK. Dia menyebut ada beberapa hal yang menjadi penyebabnya.
“Mungkin wajib pajak tidak aktif atau meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya. Atau, mungkin ada yang belum sempat memadankan,” kata dia.
Baca Juga
Soal Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Menko Airlangga: Belum Ada Pembahasan
Suryo mengimbau masyarakat wajib pajak dan pemberi kerja untuk terus melakukan pemadanan. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menggandeng Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri untuk memadankan sisa 12,3 juta wajib pajak yang saat ini belum padan.
“Karena pada waktu implementasi Coretax ke depan, kami akan gunakan NIK sebagai indikator ataupun nomor yang digunakan bertransaksi dengan Direktorat Jenderal Pajak,” kata dia.
Rencananya, implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan mulai berlangsung pada 1 Juli 2024. Target implementasi ini mundur dari rencana awal 1 Januari 2024, karena penyesuaian sistem Core Tax Administration System (CTAS) yang dikembangkan DJP.
139.637 SPT Diterima
Mengenai pengumpulan SPT pajak, Suryo mengatakan, hingga 21 Februari 2024, DJP telah menerima 4.397.047 SPT. Angka ini 2,16% lebih tinggi dari jumlah yang diterima DJP di periode yang sama tahun lalu. Untuk wajib pajak badan, lanjut dia, tumbuh 1,25%.
“Kami sudah rekam sekitar 139.637 SPT diterima tahun ini. Tahun kemarin di 137.916 SPT,” ujar dia.
Suryo mengatakan, DJP juga telah menerima 4.257.410 SPT dari wajib pajak pribadi. Penerimaan ini meningkat sekitar 2,18% dari tahun lalu yang sebanyak 4.166.188.
Suryo mengatakan, dari sekitar 4,3 juta SPT yang diterima, 89.232 SPT di antaranya melalui cara manual. “Sekitar 4,3 juta diterima secara elektronik. Terima kasih kepada wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT secara elektronik,” kata dia.

