DJP Berhasil Padankan 91,7% NIK dan NPWP hingga Maret 2024
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan sebanyak 67.469.000 NIK telah berhasil dipadankan dengan NPWP. Angka tersebut sama dengan 91,7% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri (WPOP DN) yang sejumlah 73.575.966.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti saat ini proses pemadanan NIK dan NPWP masih terus berjalan.
"Angkanya walaupun sedikit demi sedikit terus bergerak," kata Dwi Astuti saat menghadiri Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Baca Juga
Dijelaskan Dwi sebanyak 63,2 juta NIK berhasil dipadankan melalui sistem. Sementara 4,2 juta NIK dipadankan oleh Wajib Pajak secara manual.
Ia menambahkan hingga saat ini terdapat total 6,11 juta NIK yang belum dipadankan dengan NPWP. Namun menurut Dwi, pemadanan tersebut tidak terlalu mendesak lantaran berbagai hal, di antaranya seperti Wajib Pajak yang telah meninggal dunia atau dinyatakan sudah tidak aktif.
"Walaupun pelan-pelan, pemadanan ini terus kita jalankan," tandas Dwi.
Baca Juga
Diketahui pemadanan NIK NPWP tersebut akan terus dilakukan setidaknya hingga 30 Juni 2024.

