DJP: 84,02% NIK dan NPWP Berhasil Dipadankan
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merealisasikan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) mencapai 84,02% hingga akhir Februari tahun 2024.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2H) DJP Dwi Astuti mengatakan, hingga akhir Februari 2024, pemadanan NIK dengan NPWP telah mencapai 61,51 juta. "Posisi pemadanan NIK 61,5 juta atau secara prosentase progressnya 84,02%," ungkap Dwi, saat dijumpai di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (28/02/2024).
Baca Juga
Dia menyebutkan, terdapat 73,2 juta wajib pajak yang dikejar oleh DJP untuk dipadankan NIK serta NPWP nya. "Sisa 11,69 juta yang belum dipadankan. Mungkin ada yang sudah tidak aktif atau meniggal dunia," terang Dwi.
Dwi menambahkan, pemadanan tersebut secara umum akan membantu efisiensi administrasi perpajakan yang tertuang dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.112/PMK.03/2022.
"Pemadanan atau integrasi NIK dan NIP akan membantu proses sinkronisasi data wajib pajak sehingga dapat membuat administrasi perpajakan yang efisien dengan menggunakan nomor identitas tunggal," terang Dwi.
Menurut regulasi PMK 136/2023, batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP adalah sampai 30 Juni 2024. Dilansir dari berbagai sumber hingga waktu tersebut, WP masih dapat menggunakan NPWP dan NIK untuk mengurus segala sesuatu terkait perpajakan secara terbatas.
Baca Juga
Catat! Wajib Pajak yang Ubah NIK Jadi NPWP Tak Kena Tambahan Pajak 20%
Namun, setelah tanggal tersebut atau mulai tanggal 1 Juli 2024, hanya NIK yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan.
Sebagai catatan apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak melakukan pemadanan, WP akan menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain secara normal. Layanan administrasi perpajakan ini termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Sementara itu, langkah ini juga sejalan dengan visi kebijakan satu data Indonesia yang diupayakan oleh pemerintah. Proses pemadanan dilakukan secara bertahap, dimulai sejak 14 Juli 2022 dan akan diterapkan secara menyeluruh pada 1 Juli 2024 sesuai dengan PMK 136/2023.

