Catat! Wajib Pajak yang Ubah NIK Jadi NPWP Tak Kena Tambahan Pajak 20%
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) tidak akan mengenakan tambahan pajak sebesar 20% kepada wajib pajak (WP) yang mengintegrasikan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) jika telah diadministrasikan DJP dan pencatatan sipil dengan sistem administrasi DJP.
Keputusan itu dimuat dalam pengumuman Nomor Peng-6/PJ09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Sistem Administrasi Perpajakan yang terbit 13 Februari 2024.
Baca Juga
DJP Catat 219.593 Wajib Pajak Lapor SPT hingga Pekan Pertama 2024
“Dalam hal identitas penerima penghasilan … diisi dengan NIK yang telah diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak … tarif lebih tinggi sebagaimana dimaksud … UU PPh tidak dikenakan atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh terhadap orang pribadi penduduk dimaksud,” tulis pengumuman tersebut dikutip investortrust.id, Jumat (16/02/2024).
Penghapusan pemberlakukan tarif pajak 20% itu dikhususkan bagi WP yang tidak memiliki NPWP. Ini diatur Pasal 21 Ayat 5a Undang-Undang (UU) No 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
“Besarnya tarif … yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak,” tulis ayat tersebut.
Pemerintah menetapkan aturan implementasi penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi WP orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah pada 1 Juli 2024. Implementasi ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.
Baca Juga
DJP Optimistis Capai Target Penerimaan Pajak Rp 1.989 Triliun di 2024
Untuk mendapatkan kemudian ini, WP dapat mengintegrasikan NIK menjadi NPWP dengan cara berikut ini sebagaimana dikutip dari laman resmi pemerintah:
- Masuk ke laman www.pajak.go.id
- Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id.
- Masukkan 16 digit NIK.
- Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki.
- Masukkan kode keamanan yang sesuai.
- Informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia di NPWP terbaru akan terlihat.
Cara lainnya yaitu:
- Masuk ke laman www.pajak.go.id
- Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id.
- Masukkan 16 digit NPWP.
- Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki.
- Masukkan kode keamanan yang sesuai.
- Klik ikon baris tiga.
- Masuk menu profil dan pilih Data Profil.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Cek validitas data dengan klik tombol Validasi.
- Klik ubah profil.
- Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.

