Tersisa Waktu 2 Bulan, Ditjen Pajak Catat 82,44% NIK Terintegrasi NPWP
JAKARTA, investortrust.id – Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mencapai 59,08 juta per 23 Oktober 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti Ditjen Pajak, menyebut, angka tersebut mencapai 82,44% dari total 71,6 juta NIK yang harus dipadankan.
Untuk mengakselerasi integrasi NIK dan NPWP, Dwi mengatakan para pemberi kerja dapat melakukan pemadanan secara massal, sehingga banyak NIK yang dapat terintegrasi dengan NPWP dalam waktu cepat.
Selain itu, Ditjen Pajak juga telah menyediakan layanan bantuan virtual atau virtual help desk yang dapat mengasistensi para wajib pajak dalam memadankan NIK dan NPWP.
Baca Juga
Realisasi Belanja APBN untuk Masyarakat Capai 55,5% dari Pagu Anggaran
Akan tetapi, Dwi menyebut terdapat kendala yang di luar kendali Ditjen Pajak, seperti kesalahan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Meski Ditjen Pajak telah bersinergi dengan Dukcapil dalam upaya memadankan NIK dan NPWP, namun kendala kesalahan data perlu diselesaikan langsung oleh wajib pajak dengan Dukcapil.
“Kami mengimbau wajib pajak yang ternyata tidak bisa memadankan karena data yang salah bukan NPWP untuk segera mengurus ke Dukcapil,” ujar Dwi sebagaimana dikutip Antara, Kamis (26/10/2023).
Baca Juga
Integrasi NPWP dengan NIK merupakan salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Ditjen Pajak dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunaikan tugas membayar pajak.
Adapun pemadanan dilakukan dengan berbagi data dan informasi mengenai penduduk Indonesia dari Dukcapil dengan informasi terkait wajib pajak yang terdapat di Ditjen Pajak.

