Kaji Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK: Masuk Akal atau Masuk Angin
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengkaji putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Dalam putusannya, hakim tunggal PN Jaksel Estiono menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku belum membaca pertimbangan putusan hakim. Namun, Alex, sapaan Alexander Marwata, memastikan bakal mengkaji pertimbangan hakim untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Baca Juga
Status Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah, KPK Klaim Kantongi 2 Alat Bukti
"Pertimbangan hakim masuk akal atau masuk angin. Ini yang harus dicermati," kata Alex saat dikonfirmasi, Rabu (31/1/2024).
Alex mengungkap kemungkinan KPK bakal kembali menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka. Alex mengatakan, pihaknya bakal kembali melengkapi bukti jika menurut hakim bukti yang dimiliki KPK belum cukup menjerat Eddy Hiariej.
"Kalau menurut hakim bukti tidak cukup ya kita lengkapi atua cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi," katanya.
Baca Juga
PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Lawan KPK
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan Eddy Hiariej melawan KPK. Dalam putusannya, hakim tunggal Estiono penetapan tersangka terhadap Eddy yang dilakukan KPK tidak sah.
