Bawaslu dan DKPP Diminta Periksa Seluruh Komisioner KPU Terkait Capres-Cawapres
JAKARTA, Investortrust.id - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). TPDI 2.0 menduga para komisioner KPU melakukan pelanggaran hukum terkait penetapan capres-cawapres di Pilpres 2024.
"Alasan dan dasar hukum pengaduan dan permintaan kami karena KPU diduga telah melakukan pelanggaran Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum dan Wakil Presiden," tegas Koordinator Advokasi TPDI 2.0 Patra M Zen dikutip dari Antara, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga
KPU: Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres Selasa 14 November 2023
Para komisioner KPU diadukan ke Bawaslu dan Dewas karena tidak segera merevisi Peraturan KPU tentang Pencalonan Peserta Pemlu dan Pilpres dengan mengikuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menetapkan usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepela daerah.
Putusan itu dibacakan MK pada 16 Oktober 2023. Sementara, KPU baru merevisi PKPU Pencalonan Peserta Pemilu dan Pilpres pada 3 November 2023 dengan menerbitkan PKPU Nomor 23 tahun 2023.
Dengan demikian, para bakal capres-cawapres, termasuk pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang mendaftar ke KPU pada hari terakhir, Rabu (25/11/2023) bersandar pada PKPU sebelum revisi, yakni PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU itu hanya menyebut berusia paling rendah 40 tahun.
"KPU baru merevisi peraturan berdasarkan Putusan MK Nomor 90 pada 3 November 2023. Semestinya, KPU segera merevisi peraturan sebelum 25 Oktober 2023 atau sebelum tanggal penutupan pendaftaran," kata Patra.
Baca Juga
Para komisioner KPU, kata Patra, seharusnya memahami hukum. Salah satunya dengan segera mengeksekusi putusan MK. Apalagi, terdapat bakal calon peserta pemilu yang berkaitan erat dengan putusan tersebut.
"Bentuk eksekusi putusan, bisa dengan paksaan berwujud perubahan undang-undang atau eksekusi sukarela oleh KPU dengan mengubah Peraturan. Karenanya, Putusan MK Nomoe PUU/XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023 tidak dapat dijadikan landasan hukum untuk langsung menerima pendaftaran Saudara Gibran," kata Patra.
Untuk itu, Patra mengatakan, terdapat dugaan pelanggaran yang terjadi terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilu dan juga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para komisioner KPU.
TPDI 2.0, kata Patra, berencana mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa atau onrechtmatige overheidsdaad atas keputusan KPU menetapkan capres-cawapres ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

