TKN Bakal Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP Buntut Panggil Gibran
JAKARTA, investortrust.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal melaporkan ketua hingga anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat (Jakpus) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pelaporan ini buntut langkah Bawaslu Jakpus memanggil cawapres Gibran Rakabuming Raka terkait kegiatan di car free day (CFD) Jakarta. TKN Prabowo-Gibran menilai Bawaslu Jakpus tidak profesional dalam pemanggilan terhadap Gibran.
"Kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena alasan ketidakprofesionalan," kata Wakil Komandan Alpha (Teritorial) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Fritz Edward Siregar dalam jumpa pers di media center TKN, Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Baca Juga
TKN Pastikan Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Jakarta Pusat Besok
Fritz membeberkan bukti Bawaslu tidak profesional. Pertama, Bawaslu Jakarta Pusat mengirimkan surat pemanggilan yang tertulis tanggal 2 Januari 2023. Padahal, saat ini sudah memasuki tahun 2024.
"Ketidakprofesional pertama adalah mengirimkan surat undangan dengan mengacu kepada tahun lalu, seperti disampaikan kami tidak mungkin memutar waktu hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," kata Fritz.
Baca Juga
Kedua, Bawaslu tidak mematuhi Peraturan Bawaslu yang menyebutkan dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti dalam waktu paling lama tujuh hari setelah tanggal kejadian.
"Alasan ketidakprofesionalan kedua yang terjadi adalah bahwa kejadian sebagaimana yang diduga itu merupakan kejadian tanggal pada 3 Desember 2023. Kalau kita mengacu kepada Perbawaslu 7/2022 terkait dengan temuan dan laporan bahwa 7 hari sejak diketahui itu adalah waktu yang dimiliki oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran," kata Fritz.

