TKN Minta Bawaslu Jakpus Pastikan Pemanggilan Gibran
JAKARTA, investortrust.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran meminta Bawaslu Kota Jakarta Pusat memastikan informasi terkait pemanggilan terhadap Gibran Rakabuming Raka. Hal ini lantaran TKN belum menerima surat pemanggilan secara resmi dari Bawaslu Jakarta Pusat terkait pembagian susu pada acara car free day (CFD) beberapa waktu lalu.
“Terkait panggilan Bawaslu Jakarta Pusat kepada Mas Gibran, kami menunggu kepastian dari Bawaslu Jakarta Pusat terkait panggilan ini,” kata Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran Aminuddin Ma’ruf dikutip dari Antara, Selasa (2/1/2024).
Baca Juga
Aminuddin menegaskan Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 berkomitmen mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Namun, Wakil Sekretaris TKN itu pun meminta Bawaslu untuk tidak melempar wacana atau asumsi yang dapat berujung pada misinformasi.
“Mohon kiranya kepada Bawaslu jika ada panggilan kepada peserta pemilu untuk tidak berwacana terlebih dahulu sehingga menimbulkan misinformasi,” kata Aminuddin yang kerap mendampingi kegiatan kampanye Gibran tersebut.
Diberitakan, Bawaslu Kota Jakarta Pusat dalam surat bernomor 061/PP.01.02/K.JK-03/12/2023 meminta Gibran datang ke Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Pusat pada hari Selasa pukul 13.00 WIB. Dalam surat itu, Bawaslu akan meminta klarifikasi Gibran atas dugaan pelanggaran kampanye di wilayah hari bebas kendaraan bermotor (car free day) di sepanjang Jalan Thamrin menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada tanggal 3 Desember 2023.
Surat pemanggilan itu diteken oleh Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey di Jakarta pada 29 Desember 2023. Dalam surat itu, Bawaslu menjadwalkan Gibran memberikan klarifikasinya secara langsung kepada ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat.
Baca Juga
Bawaslu Nyatakan Gibran Tak Terbukti Libatkan Anak di CFD Jakarta
Diketahui, Gibran membagikan susu ke sejumlah anak dan masyarakat yang berolahraga di CFD di Jalan MH Thamrin atau Bundaran HI, Jakarta, Minggu (3/12/2023). GIbran membantah aksinya itu sebagai kampanye. Gibran menyatakan hanya menyapa dan bertemu warga. Dia menjelaskan tidak ada alat peraga kampanye yang terpasang dan tidak ada pula ajakan untuk mencoblos dirinya saat pemungutan suara nanti.
Kawasan CFD dilarang digunakan untuk aktivitas politik. Larangan itu tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 12 Tahun 2016 yang menyatakan, "Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

