TKN: Bawaslu Jakpus Tak Berwenang Nyatakan Gibran Langgar Pergub DKI
JAKARTA, investortrust.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyatakan Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) tidak berwenang memutus Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menanggapi surat pemberitahuan tentang status temuan Bawaslu terkait bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran di area CFD Jakarta pada Minggu (3/12/2023) lalu.
"Bawaslu Kota Jakarta Pusat tidak memutuskan dan juga tidak bisa memutuskan, tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka melanggar Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 karena memang bukan kewenangan dari lembaga tersebut,” kata Habiburokhman, Jumat (5/1/2024).
Baca Juga
Diklarifikasi Bawaslu Jakpus, Gibran Sebut Tak Ada Kegiatan Parpol di CFD
Habiburokhman mengatakan, surat pemberitahuan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta bukanlah putusan. Surat tersebut hanyalah rekomendasi.
"Perlu kami sampaikan bahwa surat ini bukanlah putusan. Tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat yang di-launching. Ini hanya rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 3 Desember 2023, yang diduga, diduga, merupakan pelanggaran peraturan lain yang bukan pelanggaran UU Pemilu," kata Habiburokhman/
Dalam surat tersebut, Bawaslu Jakpus juga tidak menyatakan Gibran bersalah melakukan pelanggaran.
“Dalam surat ini, dokumen ini maksudnya, tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah melakukan pelanggaran. Tidak ada,” imbuhnya.
Menurut Habiburokhman kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran bukan bagian dari kegiatan partai politik. Sementara, Pasal 7 Pergub Nomor 12 Tahun 2016 melarang CFD dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik serta orasi ajakan yang menghasut.
"Dengan demikian tidak melanggar ketentuan Pasal 7 Pergub Nomor 12 Tahun 2016 yang berbunyi HBKB atau area HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik serta orasi ajakan yang bersifat menghasut,” katanya.
Baca Juga
Sementara itu, Komandan Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan mengatakan Bawaslu Jakpus patut diduga tidak profesional terkait penanganan kegiatan Gibran di CFD. Untuk itu, TKN Prabowo-Gibran telah melaporkan Bawaslu Jakpus ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami kemarin, TKN secara resmi sudah melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP dan sudah diterima, dan segera berproses,” ujar Hinsa.
Sebelumnya, Bawaslu Jakpus mengeluarkan surat pemberitahuan tentang status temuan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta. Selanjutnya, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang.
"Merekomendasikan temuan dengan Nomor Register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," demikian bunyi surat tersebut.

