TKN Prabowo-Gibran Sudah Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP
JAKARTA, investortrust.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pelaporan ini terkait langkah Bawaslu Jakpus memanggil cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka mengenai kegiatannya bagi-bagi susu di kawasan bebas kendaraan atau car free day (CFD) Jakarta.
"Sudah disampaikan oleh rekan kami kepada DKPP," kata Wakil Komandan Tim Hukum TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman seusai mendampingi Gibran menjalani klarifikasi di kantor Bawaslu Jakpus, Rabu (3/1/2024).
Habiburokhman mengatakan, Gibran memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum dengan memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus. Namun, di sisi lain, TKN menilai Bawaslu telah melakukan tindakan yang tidak profesional dengan memanggil Gibran.
Baca Juga
Diklarifikasi Bawaslu Jakpus, Gibran Sebut Tak Ada Kegiatan Parpol di CFD
Hal ini lantaran Bawaslu mengklarifikasi Gibran terkait kegiatan CFD Jakarta yang telah diputuskan tidak terbukti terjadinya pelanggaran pemilu oleh Bawaslu pusat. Habiburokhman mengingatkan dalam hukum terdapat asas nebis in idem atau perkara yang sama tidak dapat diperiksa dua kali.
"Ada tindakan yang menjadi ranah dkpp. Ketidak profesionalan, termasuk tindakan asas nebis in idem tersebut," katanya.
Habiburokhman menekankan, dalam proses klarifikasi kepada Bawaslu Jakpus, Gibran telah menegaskan tidak ada kegiatan partai politik saat membagikan susu di area CFD pada Minggu (3/12/2023) lalu.
"Disampaikan oleh Mas Gibran bahwa tidak ada kegiatan partai politik saat itu. Tidak ada kegiatan partai politik. Kalau Anda baca Pergub Nomor 12 tahun 2016 Pasal 7 diatur yang tidak diperbolehkan di area HBKB (hari bebas kendaraan bermotor) adalah kegiatan partai politik. Itu yang tidak ada. Tadi sudah ditegaskan tadi dengan Mas Gibran seperti itu," katanya.
Selain itu, TKN Prabowo-Gibran juga mempertanyakan pernyataan Bawaslu Jakpus yang menyebut perkara yang ditangani bukan terkait dugaan pelanggaran pemilu, melainkan dugaan pelanggaran pergub. Dikatakan, aparat yang berwenangan menegakkan pergub adalah Satpol PP, bukan Bawaslu.
"Jadi kalau tadi yang dipersoalkan pergub dan lain sebagainya, kami menchallenge soal kewenangan Bawaslu Jakarta Pusat memeriksa dan menafsirkan pergub, tetapi tadi Mas Gibran menyampaikan tidak ada kegiatan partai politik dalam aktivitas saat itu," katanya.
Baca Juga
Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Jakpus Terkait Kegiatan di CFD
Diketahui, Bawaslu Jakpus memanggil Gibran untuk diklarifikasi terkait kegiatan bagi-bagi susu di CFD Jakarta. Seusai menjalani klarifikasi, Gibran menekankan tidak ada kegiatan parpol dalam kegiatannya di CFD tersebut.
"Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta, tidak ada sama sekali kegiatan partai politik," kata Gibran.

