DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Etik Terkait Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU lainnya melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
DKPP menyatakan Hasyim, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Baca Juga
Ketua KPU Mohon Presiden Terpilih Tak Sia-siakan Amanat Rakyat
Heddy mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tegas Heddy.
DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.
DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Heddy.
Diberitakan, Hasyim bersama enam anggota KPU dilaporkan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Baca Juga
KPU Tambah Waktu Segmen Terakhir di Debat Kelima Pilpres 2024, Ini Alasannya
Ketujuh komioner KPU diadukan ke DKPP karena tidak mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres cawapres seusai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia capres-cawapres.
Dalam menindaklanjuti putusan MK, KPU langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK itu. Dengan demikian, Gibran bisa lolos pendaftaran meski PKPU belum diubah.

