Yusril Sebut Gugatan Anies ke MK Penuh Asumsi Bukan Bukti
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyatakan gugatan yang diajukan Anies-Cak Imin ke Mahkamah Konstitusi (MK) penuh dengan narasi, asumsi, dan hipotesis, bukan bukti atau fakta terkait hasil Pilpres 2024. Untuk itu, Yusril mengaku tidak khawatir untuk menjawab dan mematahkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Cak Imin.
"Kami sudah menyimak pidato pengantar dari Pak Anies Baswedan sebagai pemohon dan juga kami menyimak penyampaian permohonan yang berapi-api disampaikan oleh Pak Yusuf Amir, dan oleh Pak Bambang Wijayanto (kuasa hukum Anies-Cak Imin). Intinya kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti," kata Yusril di gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
Yusril menekankan, narasi dan asumsi bukan bukti terhadap dugaan pelanggaran atau kecurangan. Untuk itu, narasi, asumsi, dan hipotesis yang disampaikan kubu Anies-Cak Imin harus dibuktikan lagi di persidangan.
"Begitu juga patut diduga dan sebagainya yang disampaikan tadi sesuatu yang memang harus dibuktikan, lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti, yang diungkapkan di persidangan ini," kata Yusril.
Lantaran dibangun oleh asumsi dan hipotesis, Yusril menyatakan gugatan Anies-Cak Imin mudah dipatahkan. Tim Pembela Prabowo-Gibran, kata Yusril, akan segera menyiapkan dan mematangkan jawaban atas gugatan Anies-Cak Imin. Jawaban tertulis atas gugatan Anies-Cak Imin akan diserahkan Tim Pembela Prabowo-Gibran ke MK sebelum sidang lanjutan digelar pukul 13.00 WIB, Kamis (28/3/2024).
Baca Juga
"Secara umum tidak ada sesuatu yang sulit bagi kami untuk menjawab atau menanggapi permohonan itu, oleh karena yang saya katakan tadi, lebih banyak merupakan narasi, dugaan, patut diduga, dan sebagainya, bukan sesuatu yang merupakan fakta yang harus diungkapkan di persidangan," kata Yusril.

