KPU Sebut Gugatan Anies-Cak Imin Persoalkan Bansos Bukan Hasil Pemilu
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tidak jelas atau kabur. Hal ini karena gugatan Anies-Cak Imin bukan mempersoalkan hasil pemilu, tetapi justru membahas penyalahgunaan bantuan sosial (bansos), pengangkatan penjabat kepala daerah dan dugaan pelanggaran prosedur lainnya.
"Bahwa pemohon tidak mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum, melainkan hal seperti nepotisme, pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif untuk mengarahkan pilihan, keterlibatan aparatur negara, pengerahan kepala desa, sampai dengan penyalahgunaan bantuan sosial,” kata tim kuasa hukum KPU Hifdzil Alim dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Baca Juga
KPU Sebut Anies dan Ganjar Tak Pernah Keberatan Gibran Jadi Cawapres
Hifdzil menyebut, permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan tim Anies-Muhaimin tidak mengarah pada perkara PHPU. Menurutnya, tim Anies-Muhaimin hanya berfokus pada dugaan pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas pemilu yang bebas, jujur, dan adil.
“Bahwa dengan demikian, permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, keluar dari perihal permohonan dan semakin tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum,” katanya.
Baca Juga
MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Langgar Etik atas Dugaan Terafiliasi PDIP
Untuk itu. itu, KPU meminta MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Cak Imin. Hal ini karena MK hanya berwenang mengadili PHPU sesuai Pasal 10 ayat (1) huruf D UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
"Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, materi muatan permohonan pemohon bukanlah materi muatan perselisihan hasil pemilu yang dapat diperiksa oleh MK,” tegas Hifdzil.

