Kalah di Pilpres 2024, Anies-Cak Imin Daftarkan Gugatan ke MK
JAKARTA, investortrust.id - Pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024). Pengajuan gugatan ini diwakili Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin yang diketuai oleh Ari Yusuf Amir.
Tim hukum Anies-Muhaimin (Amin) memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.
Baca Juga
Tim hukum Anies-Muhaimin terpantau tiba di gantor MK sekitar pukul 08.30 WIB.
Gugatan tim hukum Anies-Muhaimin diterima MK dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 tertanggal 21 Marer 2024 pukul 09.02 WIB.
Adapun pokok perkara yang didaftarkan adalah perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden tahun 2024. Pemohon gugatan adalah Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Sementara itu tim hukum Anies-Cak Imin terlihat membawa tumpukan berkas tebal sebagai alat bukti pemohon dalam mengajukan gugatan.
Baca Juga
Diketahui, KPU telah mengumumkan dan menetapkan hasil Pilpres 2024, Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB. Pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka keluar sebagai pemenang dengan perolehan 96.214.691 suara. Posisi kedua terdapat Anies-Cak Imin dengan perolehan 40.971.906 suara. Kemudian pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 27.040.878 suara.
Berdasarkan UU Pemilu, peserta pemilu yang keberatan dengan hasil yang ditetapkan KPU dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu presiden-wakil presiden ke MK dalam waktu 3x24 jam sejak penetapan atau hingga 23 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.

