Tutut Soeharto Daftarkan Gugatan pada Menkeu di PTUN Jakarta
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, putri Presiden ke-2 Soeharto, melayangkan gugatan ke Menteri Keuangan.
Gugatan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 308/G/2025/PTUN.JKT.
Pejabat Humas PTUN Jakarta Febriana Permadi mengonfirmasi perihal pendaftaran gugatan ini.
Meski demikian, dia belum dapat menjelaskan alasan gugatan itu dilayangkan.
"Poses pemeriksaan persiapan terhadap gugatan tersebut belum dimulai. Sehingga kami belum bisa mendapat keterangan lebih lanjut terkait Hal tersebut," kata Febriana kepada investortrust.id, Kamis (18/9/2025).
Febriana mengatakan rencana pemeriksaan akan dimulai pekan depan
"Selasa, 23 September 2025 pukul 10:00 WIB," kata dia.
Beredar informasi, gugatan Tutut pada Menteri Keuangan dilakukan karena adanya permintaan pencegahan berpergian ke luar wilayah Indonesia.
Permintaan ini dilakukan karena Tutut masih memiliki perkara mengenai urusan piutang negara.

