Termasuk Sengketa Hasil Pilpres 2024, MK Terima 258 Gugatan PHPU
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 258 gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) hingga ditutupnya masa pengajuan gugatan pada Sabtu (23/3/2024) malam. Untuk Pilpres 2024, waktu pengajuan ditutup pada pukul 24.00 WIB, sementara pengajuan sengketa hasil pileg ditutup pada pukul 22.19 WIB.
Dikutip dari laman mkri.id, 258 PHPU itu terdiri dari dua sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Selain itu, terdapat 247 sengketa hasil pileg DPR dan DPRD, dan sembilan sengketa hasil pemilihan calon DPD.
Baca Juga
Gugatan Ganjar-Mahfud ke MK Singgung soal Nepotisme dan Abuse of Power
Sengketa hasil pileg diajukan oleh partai politik atau caleg. Sejumlah partai politik yang telah mengajukan gugatan sengketa hasil pileg, di antaranya PPP, Partai Nasdem, PSI Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Perindo, PAN, Partai Adil Sejahtera Aceh, PBB, dan Partai Demokrat.
PPP mengajukan sengketa hasil pileg di 18 provinsi karena mengeklaim kehilangan 200.000 suara yang mengakibatkan partai berlambang Ka'bah itu gagal tembus ke Senayan. Sementara itu, Partai Demokrat mengajukan permohonan PHPU di 11 provinsi, di antaranya Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Papua Pegunungan, Maluku, Maluku Utara, dan lainnya.
Kemudian, PSI mengajukan permohonan PHPU 2024 untuk dua provinsi, yakni Sumatera Utara dan Jawa Timur. PSI menilai terdapat perbedaan antara penghitungan versi KPU dengan penghitungan versi PSI dari C1.
Baca Juga
Nasdem Beri Sinyal Gabung Prabowo, Anies: Kami Konsentrasi Proses di MK
Sementara sembilan calon DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK adalah H Edwin Pratama Putra yang merupakan caleg DPD dari Riau), Alpasirin (Riau), Hj Sri Sulartiningsi (Kalimantan Utara), Irman Gusman (Sumatera Barat), Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni (Nusa Tenggara Barat), Nono Sampono (Maluku), Simon Petrus Balagaise (Papua Selatan), Faisal Amri (Sumatera Utara), dan Arnold Benediktus Kayame (Papua Tengah).

