Jika Konsisten dengan Aturan, MK Bakal Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak akan mengabulkan gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaiminin Iskandar (Cak Imin) serta capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Hal itu jika MK konsisten dengan aturan yang dibuatnya.
"Jika MK konsisten dengan aturan yang mereka buat sendiri, maka MK tidak akan mengabulkan permohonan paslon 1 dan 3," kata Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Ferry Daud Liando kepada Investortrust.id, Kamis (18/4/2024).
Baca Juga
MK Terima 33 Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024, Hanya 14 yang Didalami
Aturan yang dimaksud Ferry adalah Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Dalam aturan itu, pokok permohonan hanya sebatas pada kesalahan penghitungan hasil suara yang ditetapkan KPU dan hasil suara yang benar menurut pemohon, dalam hal ini kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud.
"PMK ini merupakan penjabaran UU Pemilu bahwa MK hanya sebatas menangani sengketa hasil bukan menangani dugaan pelanggaran yang menjadi kewenangan Bawaslu," katanya.
Pakar kepemiluan ini menyatakan, dugaan pelanggaran bisa saja menjadi pembahasan dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK sepanjang pelanggaran itu terbukti mempengaruhi hasil perolehan suara.
"Sepanjang pihak pemohon tidak bjsa membuktikan terjadinya kesalahan penghitungan terjadi karena adanya dugaan pelanggaran maka akan sulit bagi MK untuk menggunakan dalil-dalil pemohon itu dalam putusannya nanti," katanya.
Baca Juga
71% Masyarakat Yakin Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024 Bakal Adil
Dikatakan, dalam penanganan sengketa Pilpres 2019, MK menyampingkan dugaan pelanggaran yang dilakukan calon wakil presiden saat pendaftaran. Saat itu, MK menilai dugaan pelanggaran bukan ranah MK.
Dalam gugatannya, Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Kedua kubu juga meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Tak hanya itu, Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud juga meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang tanpa Prabowo-Gibran.

