Yusril Nilai MK Sulit Kabulkan Gugatan Kubu Anies dan Ganjar
JAKARTA, investortrust.id - Ketua tim hukum capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menilai Mahkamah Konstitusi (MK) sulit mengabulkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Dalam gugatannya, kubu Anies dan Ganjar meminta MK mendiskualifikasi Gibran dan pilpres diulang.
"Kedua Pemohon (kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud) sama-sama memohon agar dilakukan pilpres ulang setelah Pak Gibran didiskualifikasi, hemat kami petitum seperti itu sulit untuk dikabulkan (MK)," kata Yusril dalam keterangannya, Minggu (24/3/2024).
Baca Juga
Termasuk Sengketa Hasil Pilpres 2024, MK Terima 258 Gugatan PHPU
Menurut Yusril, pilpres ulang akan bersifat menyeluruh jika Gibran didiskualifikasi. Mulai dari tahap awal, yakni pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Pelaksanaan pilpres juga tidak mungkin parsial, tetapi diulang di seluruh tanah air," kata Yusril.
Dikatakan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan segala perubahannya, tidak mengenal pilpres ulang secara menyeluruh seperti itu. Dikatakan, UU Pemilu hanya mengenal pilpres putaran kedua kalau belum ada pemenang pada putaran pertama.
"Pilpres ulang secara menyeluruh yang dijadikan petitum itu, tidak ada landasan hukumnya, baik dalam UUD 45 maupun dalam UU Pemilu," katanya.
Selain itu, Yusril mengingatkan, jika tahapan pemilu diulang dari awal seperti permohoanan kubu Anies dan Ganjar, maka sampai 20 Oktober 2024 nanti belum tentu presiden baru akan terpilih. Sementara Presiden Jokowi sudah habis masa jabatannya dan tidak bisa diperpanjang oleh siapa pun, termasuk oleh MPR.
"Hal-hal semacam ini perlu menjadi bahan perhatian kita bersama dalam membangun bangsa dan negara," katanya.
Dalam kesempatan ini, Yusril mengatakan, pencalonan Gibran sebagai cawapres berdasarkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan seseorang dicalonkan sebagai presiden dan/atau wakil presiden di bawah usia 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada. Menurut Yusril, jika kubu Anies dan Ganjar meminta Gibran didiskualifikasi, maka mereka sama saja meminta MK membatalkan lagi putusan MK sendiri.
"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan termohon KPU dan kami sebagai pihak terkait. Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," tandas Yusril.
Baca Juga
Gugat Hasil Pemilu 2024, Anies-Muhaimin Minta MK Diskualifikasi Gibran
Yusril menilai polemik pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo sudah lama selesai. Menurutnya, kubu Anies dan Ganjar seharusnya membawa persoalan tersebut ke Bawaslu atau menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) jika keberatan dengan pencalonan Gibran.
"Ini adalah sengketa proses yang bersifat administratif yang harus dibedakan dengan sengketa hasil Pilpres. Tetapi seingat saya, kedua pemohon tidak melakukan hal itu. Sengketa proses diselesaikan di Bawaslu dan PTTUN, sedangkan sengketa hasil diselesaikan di MK," ungkap Yusril.
Menurut Yusril, mempersoalkan hal-hal yang terkait dengan proses yang bersifat administratif, ketika Pilpres sudah usai adalah sesuatu yang sudah terlambat. Apalagi, kata dia, kenyataannya Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud juga ikut dalam kontestasi pilpres bersama-sama dengan Gibran sebagai cawapres.
"Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya. Kami berkeyakinan MK paham tentang kewenangannya, yakni untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil pemilu, bukan sengketa proses yang bersifat administratif dan menjadi kewenangan lembaga lain," kata Yusril.

