Otto Hasibuan Nilai Gugatan Anies dan Ganjar Cacat Formil
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan menilai gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan tim hukum Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud adalah cacat formil. Untuk itu, Otto meyakini gugatan keduanya tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) adalah cacat formil atau cacat prosedural karena tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, kami melihat bahwa gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima,” kata Otto Hasibuan dikutip dari Antara, Selasa (26/3/2024).
Dikatakan, dalil yang digunakan kedua kubu adalah terkait dengan pelanggaran penyelenggaraan pemilu yang dituduhkan kepada Prabowo-Gibran. Padahal, katanya, pelanggaran adalah ranah Bawaslu, sementara perkara yang ditangani MK adalah perselisihan hasil pemilu.
“Itu tegas diatur di dalam Pasal 476 UU Pemilu dan telah diadopsi di dalam Peraturan MK Tahun 2023 yang menyatakan bahwa permohonan itu diatur mengenai tentang perhitungan suara,” ucapnya menjelaskan.
Selain itu, Otto mengatakan, dalam permohonannya, Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran. Ditekankan, permohonan itu tidak masuk dalam ranah MK.
Apalagi, pencalonan Gibran sebagai cawapres sudah selesai sehingga permintaan Ganjar-Mahfud mudah dipatahkan dari segi bukti.
“Bagaimanapun Gibran masuk menjadi calon wakil presiden itu jelas telah diputuskan dalam putusan MK yang sudah final dan binding,” ujarnya.
Untuk itu, Tim Pembela Prabowo-Gibran meyakini permohonan yang diajukan tim hukum Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud tidak akan diterima MK.
“Salah kamar itu (permohonan pemohon). Itu tidak sah,” katanya.
Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri menjadi pihak terkait untuk dua perkara sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyebut tim yang dipimpinnya terdiri dari 45 advokat.
“Ada 45 orang dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran pada malam hari ini, telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra.
Yusril dan Tim Pembela Prabowo-Gibran telah menyerahkan seluruh kelengkapan berkas yang diminta oleh MK, di antaranya surat kuasa, berita acara sumpah, dan kartu tanda anggota advokat, dan sudah dinyatakan lengkap seluruhnya oleh Panitera MK.
Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin mampu menjawab seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon.
“Kami berkeyakinan, insyaallah, mampu menjawab atau menangkis seluruh argumen dan dalil yang diajukan oleh para pemohon dalam perkara ini,” kata dia.
Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin mampu menjawab seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon.
“Kami berkeyakinan, insyaallah, mampu menjawab atau menangkis seluruh argumen dan dalil yang diajukan oleh para pemohon dalam perkara ini,” kata dia.

