Yusril Yakin MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Yusril menyatakan, pihaknya dapat membantah seluruh dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
“Kami berkeyakinan, kami dapat membantah seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh pemohon 2 (Ganjar-Mahfud) pada siang hari ini dan kami berkeyakinan MK akan menolak permohonan yang disampaikan kepada MK,” kata Yusril.
Baca Juga
Yusril menyatakan, permohonan tim hukum Ganjar-Mahfud seperti permohonan yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yakni lebih banyak narasi dan asumsi. Yusril menilai, kubu Ganjar-Mahfud tidak memaparkan bukti-bukti konkret.
“Sepintas kami dapat menyampaikan bahwa permohonan ini sebenarnya lebih banyak narasi seperti yang awal tadi dan sedikit bukti yang dikemukakan yang sifatnya adalah kualitatif,” katanya.
Selain itu, Yusril juga yakin MK bakal menolak permohonan Ganjar-Mahfud agar Pilpres 2024 diulang tanpa melibatkan Prabowo-Gibran. Hal ini lantaran belum pernah dalam sejarah, pemilu presiden dan wakil presiden diulang.
“Dalam sejarah pemilu maupun perundang-undangan kita belum pernah, bahkan tak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dapat dilakukan diulang secara menyeluruh,” katanya.
Dalam petitumnya, tim hukum Ganjar-Mahfud menuntut agar MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2024.
Baca Juga
Mahfud Seret Nama Yusril di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024
Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024. Ganjar-Mahfud meminta MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang.

