Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta
JAKARTA, investortrust.id -Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggugat Ketua MK, Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat (24/11/2023). Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Anwar Usman teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Namun, belum diketahui materi gugatan yang dilayangkan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi). Majelis hakim yang menangani gugatan itu pun belum diketahui.
Baca Juga
Sebelumnya, Anwar Usman diketahui melayangkan surat keberatan atas pengangkatan Suhartoyo menjadi ketua MK periode 2023-2028. Surat keberatan itu disampaikan Anwar Usman melalui kuasa hukumnya, Rabu (15/11/2023) atau dua hari setelah Suhartoyo dilantik sebagai ketua MK.
Dalam surat keberatan itu, Anwar Usman meminta MK membatalkan dan meninjau ulang pengangkatan Suhartoyo.
Baca Juga
Diberitakan, Anwar Usman dipecat dari jabatannya sebagai ketua MK melalui putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar Usman dipecat karena melanggar kode etik berat terkait putusan perkara Nomor 90/PUU/XXI/2023 tentang uji materi batas usia minimal capres dan cawapres.

