KSPI Bakal Gugat UMP Jakarta dan UMSK 19 Daerah di Jabar ke PTUN
JAKARTA, investortrust.id -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2026 serta upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 19 kabupaten/kota di Jawa Barat (Jabar). Gugatan tersebut ditempuh karena surat keberatan resmi dari buruh dan serikat buruh tidak mendapat jawaban dari para gubernur terkait.
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan gugatan ke PTUN merupakan langkah konstitusional yang harus ditempuh setelah tidak adanya respons dari kepala daerah.
"Terhadap perkembangan UMP DKI 2026, surat keberatan dari buruh dan serikat buruh se-DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Bapak Pramono Anung tidak dijawab. Dengan demikian, maka akan ditindaklanjuti ke gugatan PTUN oleh KSPI mewakili kawan-kawan buruh yang bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).
Baca Juga
Presiden Partai Buruh itu menjelaskan, secara prosedural gugatan PTUN harus didahului oleh pengajuan surat keberatan dan jawaban dari gubernur. Namun hingga hari ini, jawaban tersebut tidak pernah diberikan.
"Karena sampai hari ini tidak ada jawaban, maka Partai Buruh bersama KSPI mewakili buruh Jakarta akan mengajukan gugatan ke PTUN agar UMP DKI Jakarta 2026 dari Rp 5,73 juta per bulan diubah menjadi Rp 5,89 juta per bulan, atau 100% kebutuhan hidup layak (KHL)," ujarnya.
Selain itu, hingga kini Gubernur Jakarta Pramono Anung juga belum menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2026. KSPI dan Partai Buruh mendesak agar keputusan tersebut diterbitkan paling lambat sepekan ke depan.
"Kami meminta Gubernur DKI Jakarta dalam kurun waktu paling lambat satu minggu sudah menetapkan UMSP DKI Jakarta 2026, dengan nilai di atas Rp 6 juta atau sekurang-kurangnya 5% di atas 100% KHL DKI Jakarta," ucapnya.
Langkah serupa juga akan ditempuh terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Surat keberatan buruh terkait UMSK 2026 di 19 kabupaten/kota Jawa Barat juga tidak mendapat jawaban dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
"Karena itu, sama seperti DKI Jakarta, minggu depan, hari Senin, gugatan ke PTUN akan kami ajukan di Bandung untuk meminta Gubernur Jawa Barat mengembalikan SK UMSK 2026 sesuai rekomendasi masing-masing bupati dan wali kota," tuturnya.
Ia mengingatkan agar polemik upah tidak dijawab melalui konten media sosial atau pencitraan semata. Tak hanya gugat ke PTUN, KSPI dan Partai Buruh juga akan menggelar aksi besar dalam bentuk deklarasi perjuangan buruh yang akan dihadiri lebih dari 10.000 buruh se-Jabodetabek pada hari ini.
"Pada tanggal 19 Januari, lebih dari 10.000 buruh akan melakukan aksi di Jakarta dalam bentuk deklarasi perjuangan," ujarnya.
Baca Juga
Sulawesi Tengah Jadi Provinsi dengan Kenaikan UMP Tertinggi, Rerata Kenaikan UMP 5,6%
Deklarasi tersebut akan digelar di Sport Mall Kelapa Gading pada pukul 10.00 WIB dan sekaligus menjadi rangkaian pembukaan Kongres V Partai Buruh yang akan berlangsung pada 20–22 Januari 2026 di Jakarta.
Deklarasi perjuangan buruh ini memuat sejumlah tuntutan utama. Pertama, penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,89 juta per bulan dan penetapan UMSP DKI Jakarta 2026 minimal 5% di atas KHL. Kedua, pengembalian rekomendasi UMSK 2026 di 19 kabupaten/kota Jawa Barat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Ketiga, mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Keempat, penolakan terhadap rencana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Kelima, menegaskan komitmen mempertahankan pilkada langsung sebagai hak rakyat.
"Dalam deklarasi itu juga kami sampaikan penolakan terhadap pilkada melalui DPRD. Kami ingin pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat, karena itulah perintah konstitusi. Jika melalui DPRD, sangat rawan transaksi politik dan jual beli kursi," tegas Said.

