Gugat Pernyataan Fadli Zon, para Pakar Hukum CALS Ajukan Amicus Curiae ke PTUN Jakarta
JAKARTA, investortrust.id -- Sejumlah guru besar dan dosen hukum tata negara serta hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitution and Administrative Law and Society (CALS) mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (24/2/2026). Para pakar hukum itu mengajukan amicus curiae terkait perkara Nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT mengenai gugatan perbuatan melawan hukum oleh Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon.
Gugatan tersebut dipicu oleh pernyataan publik Fadli Zon yang dinilai mengabaikan fakta sejarah terkait peristiwa Mei 1998. Dalam keterangannya, CALS menegaskan ucapan seorang pejabat negara di ruang publik bukanlah sekadar opini personal, melainkan bagian dari kebijakan publik.
"Pernyataan tersebut disampaikan dalam kapasitas jabatan dan berpotensi memengaruhi persepsi publik, sehingga harus memuat prinsip akuntabilitas, empati, dan kepentingan umum," kata dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera yang juga perwakilan CALS, Bivitri Susanti, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Fadli Zon Sebut Tak Ada Masalah Hukum
Para pakar hukum ini menyoroti dampak sosial yang serius dari pernyataan tersebut, termasuk potensi reviktimisasi bagi para korban dan keluarga korban peristiwa masa lalu. CALS menilai narasi yang mengabaikan pengalaman korban dapat membuka kembali luka lama dan penderitaan mereka.
Para amici berpendapat justifikasi mengenai ada atau tidaknya peristiwa hukum seperti "perkosaan massal" pada Mei 1998 merupakan mandat lembaga investigatif atau yudisial, seperti Komnas HAM, Kejaksaan Agung, atau pengadilan HAM.
"Pernyataan tersebut dipandang relevan untuk diuji melalui mekanisme PTUN guna menilai kesesuaiannya dengan batas kewenangan jabatan serta prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.
Baca Juga
Menlu Sugiono di Dewan HAM PBB: Prabowo Perkuat Upaya Wujudkan Keadilan Sosial
Dokumen amicus curiae ini didukung oleh 18 akademisi hukum tata negara ternama. Beberapa di antaranya, senior Partner Integrity Law Firm Denny Indrayana, guru besar hukum tata negara (HTN) UGM Zainal Arifin Mochtar, guru besar HTN Unpad Susi Dwi Harijanti, guru gesar HTN STH Indonesia Jentera Bivitri Susanti, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.

