MK Terima 33 Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024, Hanya 14 yang Didalami
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 33 amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2024 hingga saat ini. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 14 amicus curiae yang bakal didalami majelis hakim MK.
"Ada 14 (yang didalami). Hari ini (masuk) 10, kemarin 23, total 33 (amicus curiae)," kata Fajar di gedung MK, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Baca Juga
Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae ke MK, Ini Penjelasannya
Fajar menekankan, 14 amicus curiae sudah diserahkan, dibaca, dan dicermati oleh majelis hakim MK. Fajar tidak bisa memastikan apakah majelis hakim akan mempertimbangkan amicus curiae tersebut dalam putusannya nanti.
"Nah 14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim gitu kan, bukan berarti dipertimbangkan ya. Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tetapi yang penting itu 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati," kata Fajar.
Fajar mengatakan skala pengaruh amicus curiae dalam pengambilan putusan belum bisa diukur. Hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing hakim konstitusi.
"Masing-masing hakim bisa saja berbeda-beda. Nah, bagaimana pengaruhnya terhadap pengambilan keputusan, ya, nanti kita lihat di dalam putusnya seberapa besar amicus curiae itu memengaruhi pengambilan keputusan," ujarnya.
Fajar mengungkapkan 14 amicus curiae yang didalami adalah amicus curiae yang diterima oleh MK hingga 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Dikatakan, batas waktu tersebut merupakan keputusan majelis hakim.
Sementara itu, terhadap amicus curiae yang diajukan setelah tanggal 16 April, MK tetap menerima dan mengadministrasikan dengan baik, tetapi tidak akan didalami oleh hakim konstitusi.
"Kalau tidak dibatasi, ini RPH kan terus berjalan. Nanti, ada banyak masuk, ada banyak masuk, menjadi berpengaruh terhadap proses pembahasan atau pengambilan keputusan," katanya.
Baca Juga
71% Masyarakat Yakin Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024 Bakal Adil
Fajar mengungkapkan, sepanjang sejarah MK menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) belum pernah ada yang mengajukan diri sebagai amicus curiae. Untuk itu, amicus curiae di Pilpres 2024 ini menjadi yang pertama.
"Kita pernah terima (amicus curiae), tetapi di perkara pengujian undang-undang," ucapnya.
Berdasarkan dokumen rekapitulasi oleh MK, 14 amicus curiae hingga 16 April 2024, yakni:
1. Barisan Kebenaran untuk Demokrasi
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. TOP Gun
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM)
6. Pandji R. Hadinoto
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll.
8. Organisasi Mahasiswa UGM-Universitas Padjadjaran-Universitas Diponegoro-Universitas Airlangga
9. Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
13. Amicus Stefanus Hendriyanto
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)

