Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae ke MK, Ini Penjelasannya
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024). Permohonan amicus curiae tersebut diserahkan melalui Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didampingi oleh Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dan kuasa hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis.
Menurut Todung, amicus curiae merupakan concern warga negara, baik lembaga, pengusaha, maupun akademisi yang melihat keadaan yang menurutnya perlu dikritisi dan dibantu. Dalam hal ini tentunya membantu MK untuk menegakkan hukum, kebenaran, dan keadilan dalam sengketa Pilpres 2024.
“Ini sebenarnya praktik yang sangat lazim dilakukan di negara-negara seperti Amerika dan Eropa, tetapi kebiasaan amicus curiae yang artinya sahabat pengadilan sudah mulai diadopsi di negara seperti di Indonesia,” ujarnya, Selasa (16/4/2024).
Baca Juga
3.315 Personel Gabungan Disiagakan untuk Amankan Aksi di Depan Gedung MK
Permohonan menjadi amicus curiae ini merupakan bentuk dukungan Megawati terhadap MK dalam menangani sengketa pilpres yang menguji demokrasi di Indonesia berjalan dengan semestinya atau tidak.
“Surat Ibu Megawati inilah salah satu yang sebenarnya sudah diajukan ke MK. Banyak sekali, UGM (Universitas Gajah Mada), UI (Universitas Indonesia) dan lainnya sudah melakukan itu. Jadi ini bagian dari gerakan publik atau masyarakat mendukung MK untuk menegakan keadilan dan kebenaran dalam sengketa pilpres,” katanya.
Baca Juga
Dari berbagai sumber yang dihimpun investortrust.id, amicus curiae yang dalam bahasa Indonesia berarti sahabat pengadilan. Amicus curiae merupakan praktik hukum oleh pihak ketiga di luar pihak berperkara yang terlibat dalam peradilan.
Berbeda dengan pihak intervensi, keterlibatan amicus curiae hanya sebatas memberikan pendapat yang nantinya digunakan oleh hakim sebagai salah satu pertimbangan dalam memutuskan perkara.

