MK Pertimbangkan Amicus Curiae Megawati dan Eks Pimpinan KPK
JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan pendapat dari 14 amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Beberapa di antaranya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri serta mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas dan kawan-kawan.
Hal tersebut disampaikan Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan MK terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
"Membaca keterangan amicus curiae," kata Suhartoyo.
Baca Juga
Jelang Putusan MK, Anies-Muhaimin Imbau Pendukung Jaga Ketertiban
Berikut ini daftar amicus curiae yang pendapatnya dipertimbangkan majelis hakim MK dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024:
1. Petisi Brawijaya (Barisan Kebenaran untuk demokrasi),
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara),
3. Aliansi akademisi dan masyarakat sipil,
4. Tonggak Persatuan Gerakan untuk Nusantara (Topgun),
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center for law and social justice) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada,
6. Pandji R Hadinoti,
7. M Busyro Muqoddas, dkk,
8. Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM, BEN FH Undip, dan BEM UNAIR,
9. Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto,
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI),
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin),
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (ABDI),
13. Stefanus Hendrianto, dan
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur Adil (KCP-Jurdil).
Baca Juga
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Ketua MK Tegaskan Tidak Ada Interupsi
Diberitakan, MK menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) serta capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Senin (22/4/2024).
Majelis hakim MK akan membacakan putusan gugatan yang diajukan Anies-Cak Imin terlebih dahulu. Selanjutnya, majelis hakim membacakan putusan atas permohonan Ganjar-Mahfud.

