Dedi Mulyadi Revisi UMSK 19 Kabupaten/ Kota di Jabar, KSPI: Rugikan Buruh
JAKARTA, investortrust.id -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkritik Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM terkait revisi upah minimum sektoral khusus (UMSK) di 19 kabupaten/ kota di Jawa Barat. Kebijakan tersebut dinilai tak berpihak pada buruh.
"Terhadap UMSK Jawa Barat, memang KDM, Gubernur Jawa Barat atau Dedi Mulyadi sudah merevisi UMSK 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Tetapi revisi UMSK Jawa Barat tersebut justru makin hancur. Makin merugikan buruh," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Jumat (2/1/2026).
Baca Juga
Menurut Said, kebijakan revisi UMSK Jawa Barat tidak logis lantaran menetapkan upah industri kecil lebih tinggi dibanding perusahaan multinasional. Said menganggap, kebijakan tersebut hanya untuk main-main, serta memancing emosi buruh
"Di dalam revisi UMSK Kabupaten Kota se-Jawa Barat tersebut, misalnya memuat pabrik kecap dan pabrik roti, upahnya mendekati Rp 6 juta.Tapi pabrik elektronik multinational company seperti Samsung, Epson, Panasonic, upahnya lebih rendah dari pabrik kecap. Enggak masuk akal," tegasnya.
Said kemudian menuding Dedi Mulyadi sedang melakukan pencitraan dan playing victim di media sosial. Menurutnya, kebijakan tersebut justru berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri nasional (kecap dan roti) karena beban upah yang tidak proporsional, sementara industri asing justru dianggap mendapatkan perlindungan berlebih.
"Bagaimana mungkin industri nasional mau dimatikan, tetapi industri asing dijagain," ujarnya.
Baca Juga
Sulawesi Tengah Jadi Provinsi dengan Kenaikan UMP Tertinggi, Rerata Kenaikan UMP 5,6%
Selain masalah nominal, KSPI menyoroti pelanggaran prosedur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. KSPI menyebut penetapan UMSK tersebut tidak melibatkan rapat Dewan Pengupahan dan hanya berdasarkan masukan sepihak dari Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) di bawah tekanan.
Menyikapi hal ini, buruh Jawa Barat menuntut KDM mengembalikan nilai UMSK sesuai dengan rekomendasi asli dari bupati dan wali kota masing-masing daerah. Jika tuntutan ini diabaikan, KSPI mengancam akan melaporkan Dedi Mulyadi atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). KSPI juga akan mengerahkan ribuan motor buruh untuk melakukan aksi di Jakarta pada 8 Januari 2026.

