Soal Rumor Operasi Senyap Perkara Anwar Usman, Ketua MA Ingatkan Hakim PTUN
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin mengingatkan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk tetap menjaga integritas dan independensi. Hal itu disampaikan Syarifuddin menanggapi rumor adanya operasi senyap terkait gugatan yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Anwar Usman diketahui menggugat keputusan yang mencopotnya sebagai ketua MK. Belakangan beredar kabar dugaan operasi senyap untuk memengaruhi hakim PTUN Jakarta agar mengabulkan gugatan Anwar Usman. Sejumlah media menyebut dugaan operasi senyap itu melibatkan seorang berinisial AG yang dikabarkan mempunyai jaringan kuat di MA.
Baca Juga
Syarifuddin mengingatkan sejumlah pihak untuk tidak mengintervensi proses persidangan gugatan yang diajukan Anwar Usman yang kini sedang berjalan di PTUN Jakarta.
"Ini sih perkaranya masih di bawah ya, di tingkat pertama, saya ada juga baca yang disebut tadi operasi senyap, ya saya tetap mengimbau kepada rekan-rekan kita, pertama, kalau memang ada, baik senyap maupun tidak senyap, jangan dilakukan," kata Syarifuddin saat refleksi kinerja Mahkamah Agung 2023 secara daring, Jumat (29/12/2023).
Syarifuddin pun mengingatkan hakim PTUN Jakarta untuk tidak terpengaruh jika ada pihak yang coba mengintervensi terkait penanganan perkara tersebut. Para hakim, termasuk hakim PTUNJakarta yang memeriksa dan memutus perkara tersebut wajib memegang teguh kode etik dan aturan yang berlaku.
"Hakimnya sendiri jangan terpengaruh dengan itu. Hakimnya kita bina dengan baik, hakimnya kita beri aturan dengan baik, kita berikan kode etik dengan baik, tetapi kita minta juga jangan cuma hakimnya saja, yang senyap-senyap tadi juga jangan," tegasnya.
Baca Juga
Gugatan Anwar teregister dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Sidang gugatan ini masih berlangsung. Sidang terakhir digelar pada 27 November 2023 dengan agenda pemeriksaan persiapan.
"Jadi, baik yang senyap maupun yang tidak, jangan lakukan, dan hakimnya harus jaga integritas, jaga independensi, tetap kokoh dengan aturan yang berlaku," kata Syarifuddin.

