Setara Institute Desak Anwar Usman Mundur sebagai Hakim MK
JAKARTA, Investortrust.id - Setara Institute mendesak Anwar Usman mundur sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Desakan itu disampaikan untuk memulihkan muruah MK lantaran Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan uji materi batas usia capres dan cawapres.
"Untuk memulihkan muruah mahkamah, Setara Institute mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai hakim MK sehingga tidak lagi membebani mahkamah," kata Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Ismail Hasani dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga
Respons Anwar Usman Usai Dipecat dari Ketua MK: Jabatan Milik Allah
Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan memecat atau memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua MK. Selain itu, MKMK juga melarang Anwar Usman menangani perkara sengketa hasil pemilu yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan.
Setara Institute menilai putusan MKMK ini kontributif menjaga integritas kelembagaan MK. Namun, putusan MKMK itu gagal memulihkan kematian demokrasi yang diakibatkan putusan MK mengenai uji materi usia capres dan cawapres.
"Putusan MKMK menjadi opium dan obat penawar sesaat atas amarah publik yang kecewa dan marah dengan Putusan 90/PUU-XXI/2023, yang menjadi puncak kejahatan konstitusi atau constitutional evil dan matinya demokrasi di Indonesia," kata Ismail.
Dikatakan, kemarahan publik bukan hanya karena putusan MK Nomor 90 memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres di Pilpres 2024. Lebih dari itu, katanya, kemarahan publik karena peragaan kekuasaan yang merusak hukum dan konstitusi guna mencapai kehendak dan kekuasaan.
Menurutnya, fakta Anwar Usman melakukan pelanggaran berat, secara moral dan politik, menjadi bukti putusan MK mengenai uji materi usia capres-cawapres diputus demi kepentingan memupuk kekuasaan.
"Secara moral dan politik, putusan 90 kehilangan legitimasi," tegasnya.
Baca Juga
Anggota MKMK Ini Minta Anwar Usman Dipecat dengan Tidak Hormat
Ismail mengatakan, ruang untuk memulihkan kualitas demokrasi dan nomokrasi sesuai UUD 1945, masih bisa dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Salah satunya, melalii uji materi syarat capres dan cawapres dan uji formil atas putusan 90 yang diajukan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar yang sidangnya mulai digelar hari ini.
"Atas nama konstitusi bisa mengoreksi putusan 90, meski tidak akan mampu menahan laju Gibran masuk gelanggang pilpres, karena syarat verifikasi calon presiden dan calon wakil presiden juga diagendakan akan diumumkan," katanya.

