Menang Gugatan di PTUN, Anwar Usman Tetap Tak Jadi Ketua MK Lagi
JAKARTA, investortrust.id - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengangkat Suhartoyo sebagai ketua MK. Keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK sebelumnya digugat mantan Ketua MK, Anwar Usman.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo, SH MH sebagai ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028," tulis petikan putusan PTUN atas nomor perkara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang dikutip Selasa (13/8/2024).
Baca Juga
Anwar Usman Langsung Diganti Saat Sidang Sengketa Pileg 2024 Terkait PSI
Dalam putusannya majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan untuk mencabut keputusan MK terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK.
PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman agar harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi dipulihkan. Namun, majelis hakim PTUN tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk memulihkan dan mengembalikan kedudukannya sebagai ketua MK periode 2023-2028.
"Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 seperti semula," tulis putusan PTUN.
Baca Juga
Sebelumnya, Anwar Usman menggugat keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK ke PTUN. Anwar Usman meminta PTUN membatalkan keputusan pengangkatan Suhartoyo. Anwar Usman juga meminta agar nama baik dan kedudukannya sebagai ketua MK dipulihkan dan dikembalikan.

