Suhartoyo Terpilih sebagai Ketua MK Gantikan Anwar Usman
JAKARTA, Investortrust.id - Hakim konstitusi Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman yang dipecat atau diberhentikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK melalui rapat pleno hakim secara tertutup dengan agenda musyawarah mufakat.
"Yang disepakati untuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo, dan saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dikutip dari Antara, Kamis (9/11/2023).
Baca Juga
Respons Anwar Usman Usai Dipecat dari Ketua MK: Jabatan Milik Allah
Proses pemilihan ketua MK ini berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
Saldi Isra mengatakan, rapat pleno hakim dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi. Berdasarkan hasil diskusi, terdapat dua nama yang diajukan sebagai calon Ketua MK, yakni Suhartoyo dan Saldi Isra. Selanjutnya, Suhartoyo dan Saldi Isra berdiskusi untuk menyepakati siapa yang menjadi ketua dan wakil ketua, sementara tujuh hakim konstitusi lainnya meninggalkan ruangan rapat pleno hakim.
"Sembari melakukan refleksi, kami berdua tadi dan dengan dorongan ada semangat untuk memperbaiki Mahkamah Konstitusi setelah beberapa kejadian terakhir, akhirnya kami berdua sampai kepada putusan," papar Saldi Isra.
Selanjutnya, sembilan hakim konstitusi kembali ke ruangan dan menyepakati hasil diskusi tersebut sebagai kesepakatan bersama.
"Itulah wujud musyawarah mufakat kami yang dilakukan di ruang RPH (rapat pleno hakim) di lantai 16 tadi pagi," kata dia.
Suhartoyo akan dilantik sebagai ketua MK di gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023).
"Artinya, mulai hari Senin komposisi kepengurusan Mahkamah Konstitusi akan terpenuhi seperti biasa," imbuh Saldi.
Baca Juga
Diketahui, MKMK memutuskan memecat atau memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua MK. MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat terkait putusan MK mengenai uji materi batas usia capres dan cawapres.
MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan ketua MK yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 2x24. Namun, Anwar Usman dilarang mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Selain itu, MKMK juga melarang Anwar Usman terlibat dalam memeriksa dan memutuskan perkara sengketa hasil Pemilu 2024 yang berpotensi terjadinya benturan kepentingan.

